DPRD Sumenep dan Upayanya Mengurai Dugaan Praktik Jual Beli Kios Pasar Anom Baru

Advertisement

DPRD Sumenep dan Upayanya Mengurai Dugaan Praktik Jual Beli Kios Pasar Anom Baru

Admin
Selasa, 19 Desember 2023


DPRD Sumenep dan Upayanya Mengurai Dugaan Praktik Jual Beli Kios Pasar Anom Baru



basa-basi.biz.id - Pasar Anom Baru Sumenep tengah dilanda polemik serius terkait dugaan praktik jual beli kios yang menimpa aset pemerintah. Kabar ini menjadi sorotan anggota dewan, khususnya Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Zainal Arifin. Dalam konteks ini, perlu adanya penanganan serius untuk menghindari konflik yang semakin membesar. Artikel ini akan membahas secara mendalam polemik tersebut, menggali pandangan dari berbagai pihak, serta mencari solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi masalah ini.

Keberadaan Kios Sebagai Aset Pemerintah

Zainal Arifin, anggota Komisi II DPRD Sumenep, menegaskan bahwa kios pasar merupakan aset pemerintah yang tidak boleh dijual atau disewakan oleh pedagang. Penggunaan kios harus berdasarkan izin hak pakai yang diatur oleh pemerintah. Oleh karena itu, Zainal mendorong agar dilakukan pendataan ulang terhadap izin hak pakai kios untuk menghindari masalah yang berkelanjutan dan semakin kompleks.

Batas Masa Berlaku Izin Hak Pakai Kios

Ketua Fraksi PDIP menambahkan suaranya dengan mengusulkan pembatasan masa berlaku izin hak pakai kios maksimal lima tahun. Dengan demikian, dinas yang berwenang dapat secara berkala memutakhirkan data pedagang setiap lima tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah antisipasi untuk mencegah praktik jual beli kios di pasar. Pembatasan masa berlaku izin hak pakai akan memberikan kejelasan dan meminimalkan potensi penyelewengan.

Tantangan dalam Pelaksanaan Kebijakan


Meskipun sudah ada pembatasan masa berlaku izin hak pakai, Plt Kepala UPTD Pasar Sumenep, Ibnu Hajar, menyampaikan bahwa pedagang belum secara aktif melakukan perpanjangan izin. Kendala ini memunculkan peringatan dari UPTD pasar, yang mengirimkan surat imbauan kepada pedagang agar segera memperbarui atau memperpanjang masa berlaku surat perjanjian (SP). Namun, Ibnu mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pedagang yang melakukan perpanjangan, bahkan ada yang mengeluhkan ketentuan perpanjangan setiap tahun sebagai langkah yang terlalu cepat.

Peran Regulasi dan Masa Berlaku SP

Ibnu menjelaskan bahwa regulasi saat ini tidak secara tegas mengharuskan perpanjangan SP setiap tahun. Meskipun begitu, demi mengantisipasi penyelewengan, pihak pasar menerapkan kebijakan perpanjangan SP setiap tahun. Meski demikian, langkah ini tidak sepenuhnya berhasil karena masih ada pedagang yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Solusi yang Diusulkan

Menyikapi tantangan tersebut, Zainal Arifin menegaskan bahwa polemik dugaan jual beli kios di Pasar Anom Baru Sumenep harus segera dibahas di internal Komisi II. Langkah ini diikuti dengan rencana untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD terkait. Klarifikasi dan evaluasi terhadap persoalan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam, sehingga langkah solutif dapat segera diambil untuk mengatasi masalah ini.

Pendataan Ulang Secara Langsung

Ibnu Hajar, selaku Plt Kepala UPTD Pasar Sumenep, menambahkan bahwa pihaknya berencana melakukan pendataan ulang secara langsung. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pedagang yang mengelola kios saat ini terdata dengan jelas. Pendataan ulang diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat tentang status dan masa berlaku izin hak pakai kios.

Kesimpulan

Polemik dugaan jual beli kios di Pasar Anom Baru Sumenep menjadi perhatian serius, khususnya bagi anggota dewan dan pihak terkait. Pentingnya aset pemerintah seperti kios pasar harus dijaga dan dikelola dengan baik. Usulan pembatasan masa berlaku izin hak pakai kios dan pendataan ulang secara langsung menjadi solusi yang layak dipertimbangkan untuk mencegah terjadinya praktik jual beli yang merugikan pemerintah dan pedagang. Dalam hal ini, kerjasama antara pihak terkait, regulasi yang jelas, dan kesadaran pedagang akan peran mereka dalam menjaga aset pemerintah menjadi kunci utama dalam menyelesaikan polemik ini secara efektif. (as)


Keyword:

#dprd sumenep, #pasar anom, #pasar anom sumenep, #kios pasar anom, #dugaan praktik jual beli kios