DPRD Sumenep Menolak 3 Raperda Eksekutif: Naskah Akademik Jadi Alasannya

Advertisement

DPRD Sumenep Menolak 3 Raperda Eksekutif: Naskah Akademik Jadi Alasannya

Admin
Selasa, 19 Desember 2023

DPRD Sumenep Menolak 3 Raperda Eksekutif: Naskah Akademik Jadi Alasannya



basa-basi.biz.id - Dalam sidang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, terungkap bahwa tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan oleh eksekutif ditolak masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2024. Ketiga raperda tersebut adalah Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Beras ASN, dan Raperda Pemajuan Kebudayaan Keris.

Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Juhari, membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, dari ketiga usulan tersebut, dua di antaranya tidak dilengkapi dengan naskah akademik (NA). Sementara itu, naskah akademik untuk Raperda Pemajuan Kebudayaan Keris sudah selesai. Namun, ia juga mencatat bahwa Dinas Kebudayaan Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep tidak hadir dalam agenda pembahasan pada bulan November lalu, dan hal ini menimbulkan keraguan terkait keseriusan mereka.

Hosni Saleh, Pejabat Fungsional Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Sumenep, juga mengonfirmasi bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Beras ASN memang tidak dilengkapi dengan naskah akademik. "Naskah akademik untuk Raperda Pemajuan Kebudayaan Keris sudah selesai. Saya hanya tidak paham mengapa tidak dimasukkan dalam propemperda 2024," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumenep, Hasan Basri, telah menyampaikan bahwa total propemperda 2024 Kabupaten Sumenep mencapai 27, terdiri dari 21 raperda yang merupakan inisiatif DPRD Sumenep dan enam raperda lainnya merupakan usulan Pemkab Sumenep.


Tidak Dilengkapi Naskah Akademik: Tantangan dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Penolakan terhadap dua dari tiga raperda eksekutif, yang tidak dilengkapi dengan naskah akademik, menyoroti tantangan dalam pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Sumenep. Naskah akademik memiliki peran penting dalam memberikan dasar argumen yang kuat dan pemahaman mendalam terhadap urgensi dan dampak raperda yang diusulkan.

Menurut Juhari, kehadiran naskah akademik bukanlah formalitas semata, melainkan sebuah keharusan agar setiap raperda yang diajukan dapat dikaji secara menyeluruh dan profesional. "Ketika naskah akademik tidak dilengkapi, itu mencerminkan kurangnya kesiapan dan keseriusan dalam merumuskan regulasi yang berkualitas," tegasnya.

Hosni Saleh juga menegaskan bahwa naskah akademik adalah pondasi hukum yang kuat yang mendukung setiap peraturan daerah. "Ketika sebuah raperda tidak didukung oleh naskah akademik, itu dapat meragukan kualitas dan substansi regulasi yang diusulkan. Oleh karena itu, keterlibatan dan keseriusan instansi terkait dalam penyusunan naskah akademik sangat penting," tambahnya.

Naskah Akademik Raperda Pemajuan Kebudayaan Keris Sudah Selesai

Meskipun dua raperda lainnya ditolak, terdapat sorotan terhadap Raperda Pemajuan Kebudayaan Keris yang naskah akademiknya sudah selesai. Pertanyaan pun muncul mengenai alasan ketidakmasukkannya dalam propemperda 2024. Hosni Saleh mengakui ketidakpahamannya terkait hal ini, dan hal ini memunculkan kebutuhan untuk klarifikasi dari pihak terkait.

Dalam konteks ini, kehadiran Dinas Kebudayaan Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep pada agenda pembahasan menjadi kunci. Keterlibatan aktif dari pihak tersebut dianggap penting dalam memastikan bahwa setiap raperda yang diusulkan dapat diperoleh pemahaman dan persetujuan yang menyeluruh dari semua pihak terkait.

Propemperda 2024: Antara Inisiatif DPRD dan Usulan Pemkab

Dengan total 27 raperda dalam propemperda 2024, Kabupaten Sumenep menghadapi beragam tantangan dan kebutuhan dalam merumuskan regulasi yang mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Inisiatif dari DPRD Sumenep mencakup mayoritas dari propemperda, mencerminkan peran legislatif dalam mengajukan raperda yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Namun, enam raperda yang diajukan oleh Pemkab Sumenep juga memegang peran penting. Usulan dari eksekutif memberikan gambaran bagaimana pemerintah daerah mengidentifikasi isu-isu kunci dan solusi yang dianggap perlu untuk diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan daerah.

Keseriusan dan Keterlibatan Instansi Terkait

Penolakan dua raperda yang tidak dilengkapi naskah akademik membuka diskusi tentang tingkat keseriusan dan keterlibatan instansi terkait dalam proses perumusan peraturan daerah. Keterlibatan yang kurang optimal dapat menghambat proses pembentukan peraturan yang efektif dan berkualitas.

Dalam menghadapi tantangan ini, sinergi antara legislatif dan eksekutif perlu diperkuat. Koordinasi yang baik antara berbagai dinas dan instansi terkait dapat memastikan bahwa setiap raperda memiliki dasar argumen yang kuat, didukung oleh pemahaman mendalam terhadap isu yang diatur.

Kesimpulan: Kualitas Peraturan Daerah Tergantung pada Kesiapan dan Keterlibatan

Penolakan terhadap raperda tanpa naskah akademik menggarisbawahi pentingnya kesiapan dan keterlibatan instansi terkait dalam proses perumusan peraturan daerah. Kualitas suatu regulasi tidak hanya tergantung pada inisiatif legislatif, tetapi juga pada kontribusi substansial dari eksekutif dan instansi terkait.

Dalam menghadapi propemperda 2024, Kabupaten Sumenep perlu memastikan bahwa setiap raperda yang diajukan memenuhi standar kualitas yang tinggi. Kesiapan naskah akademik, keterlibatan aktif dari semua pihak terkait, dan sinergi antara legislatif dan eksekutif adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan demikian, pembentukan peraturan daerah dapat menjadi instrumen efektif dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumenep. (as)


Keyword:

#dprd sumenep, #juhari, #bapemperda, #3 raperda eksekutif, #dprd sumenep tolak 3 raperda eksekutif,