Subsidi Gas LPG 3 Kilogram: Masyarakat Diwajibkan Mendaftar, Pemkab Sumenep Jangan Hanya Memberi Kata Pengantar

Advertisement

Subsidi Gas LPG 3 Kilogram: Masyarakat Diwajibkan Mendaftar, Pemkab Sumenep Jangan Hanya Memberi Kata Pengantar

Admin
Jumat, 22 Desember 2023

Subsidi Gas LPG 3 Kilogram: Masyarakat Diwajibkan Mendaftar, Pemkab Sumenep Jangan Hanya Memberi Kata Pengantar


basa-basi.biz.id - Pada Jumat, 22 Desember 2023, Radar Madura memberitakan langkah-langkah baru yang akan diterapkan di Kabupaten Sumenep terkait pembelian Gas LPG tiga kilogram (LPG 3 kg) oleh masyarakat setempat. Tahun depan, warga Sumenep diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat akan membeli LPG 3 kg. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kilogram seharga Rp 16.000 serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan Pendistribusian LPG Tertentu.

Pentingnya langkah ini ditekankan oleh Kabag Perekonomian Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, yang memberi kata pengantar bahwa masyarakat harus mendaftar dan membawa KTP serta Kartu Keluarga (KK) kepada penyalur atau pangkalan resmi agar bisa membeli LPG subsidi. Hal ini tidak hanya sebagai persyaratan administratif, tetapi juga sebagai langkah kontrol untuk memastikan bahwa bantuan ini benar-benar diterima oleh mereka yang memenuhi syarat.

Dalam konteks ini, perlu dijelaskan bahwa LPG bersubsidi tersebut nantinya akan disalurkan kepada berbagai sektor, termasuk kapal penangkap ikan nelayan sasaran, mesin pompa petani sasaran, konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Dengan demikian, program subsidi ini bukan hanya sekadar insentif finansial, tetapi juga merupakan strategi pemerintah untuk mendukung sektor-sektor kunci dalam perekonomian lokal.

Kritik terhadap langkah ini mungkin muncul, terutama terkait kewajiban menggunakan KTP saat pembelian LPG 3 kg. Namun, jika melihat secara keseluruhan, hal ini adalah langkah yang masuk akal demi transparansi dan keadilan dalam pendistribusian subsidi. Penggunaan KTP dapat membantu pemerintah dalam melakukan verifikasi data, sehingga bantuan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran. Selain itu, ini juga dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dan perdagangan ilegal LPG subsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah di mana sebenarnya posisi Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mendukung skema pelaksanaan program ini? Sebagai langkah awal, pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat terkait perubahan ini. Penjelasan yang jelas dan komprehensif akan membantu menghindari kebingungan di kalangan masyarakat dan meningkatkan tingkat kepatuhan.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga perlu berperan aktif dalam memastikan ketersediaan penyalur atau pangkalan resmi yang memadai. Dalam hal ini, upaya kolaborasi dengan pihak swasta dapat menjadi kunci keberhasilan. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penyalur resmi memiliki infrastruktur dan kapasitas yang memadai untuk melayani masyarakat dengan baik.

Tidak hanya itu, pengawasan dan pengendalian terhadap penyaluran LPG subsidi juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sumenep. Mekanisme pengawasan yang efektif dapat membantu mengidentifikasi dan menindaklanjuti potensi pelanggaran atau penyalahgunaan yang mungkin terjadi. Selain itu, pemerintah daerah dapat melibatkan peran aktif dari masyarakat melalui forum-forum partisipatif atau kegiatan-kegiatan pengawasan bersama.

Dalam jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga dapat mempertimbangkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan produksi lokal LPG non-subsidi. Diversifikasi sumber energi dapat mengurangi ketergantungan pada subsidi, sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat setempat.

Sebagai kesimpulan, langkah Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mewajibkan penggunaan KTP dalam pembelian LPG 3 kg merupakan inisiatif yang patut diapresiasi. Keberlanjutan program subsidi ini sangat tergantung pada kerjasama antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat. Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah daerah harus menjalankan peran pengawasan, sosialisasi, dan kolaborasi secara sinergis demi keberhasilan program subsidi Gas LPG 3 kg yang lebih efisien dan berkelanjutan, dan jangan hanya memberi kata pengantar saja. (as)



Keyword:


#editorial, #subsisi gas lpg 3 kg, #gas lpg 3kg, #masyarakat sumenep wajib mendaftar