Komisi I DPRD Sumenep Desak Tindak Tegas Oknum ASN Pengelola Tambang Ilegal

Advertisement

Komisi I DPRD Sumenep Desak Tindak Tegas Oknum ASN Pengelola Tambang Ilegal

Kamis, 08 Februari 2024

Komisi I DPRD Sumenep Desak Tindak Tegas Oknum ASN Pengelola Tambang Ilegal



Basa-Basi.Biz.Id - Komisi I DPRD Sumenep menyoroti masalah serius terkait aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep, Suroyo, menegaskan bahwa sebagai abdi negara, ASN harus menjadi teladan dalam mematuhi aturan dan tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Menurut Suroyo, tidak dapat diberikan alasan atau pembenaran atas keberadaan tambang ilegal, terutama yang dioperasikan tanpa izin resmi. Dia menekankan bahwa pelaku usaha yang melanggar hukum tersebut, terlebih jika mereka merupakan ASN, harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sudah jelas melanggar undang-undang. Oleh karena itu, harus ada tindakan tegas," ujar Suroyo.

Lebih lanjut, Suroyo menambahkan bahwa tindakan penindakan harus dilakukan oleh pihak eksekutif setidaknya dengan memanggil para pelaku. Sebagai ASN, mereka seharusnya memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat.

Dalam konteks ini, Suroyo juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mengambil langkah yang tegas terhadap ASN yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Hal ini penting agar tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ASN tersebut tidak menjadi contoh buruk bagi yang lainnya.

Menurut Suroyo, ketidakpatuhan ASN terhadap regulasi berpotensi memberikan contoh buruk bagi masyarakat dan bahkan dapat menjadi pemicu untuk mengabaikan prosedur izin usaha. Oleh karena itu, tindakan pembinaan dan sanksi tegas harus diberlakukan kepada ASN yang terlibat.

Dalam hal ini, Suroyo menyatakan bahwa jika para pelaku masih mengulangi pelanggaran yang sama, maka langkah pemecatan tidak terhindarkan. "ASN yang memiliki tambang ilegal telah melakukan pelanggaran serius," tegasnya.

Sementara itu, Camat Talango, Yudi Nursukmadiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap ASN yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Desa Langsar. Salah satu ASN tersebut adalah Rahmad Baharudin yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Yudi juga menegaskan bahwa Rahmad telah diminta klarifikasi terkait perannya dalam aktivitas tambang tersebut. Rahmad sendiri menyatakan bahwa tambang tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik adiknya, Kadarisman.

Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Perizinan (TP3) Sumenep telah melakukan rapat terkait masalah ini dan mengunjungi lokasi tambang pada Senin (5/2). Mereka menghentikan sementara aktivitas galian C milik ASN tersebut sampai izin lengkap diperoleh.

Ketua TP3 Sumenep, Moh. Ramli, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah menimbulkan dampak negatif, antara lain pencemaran udara akibat debu dari kendaraan pengangkut hasil tambang serta kerusakan fasilitas umum seperti jalan desa karena dilalui kendaraan bermuatan berat.

Kesimpulannya, tindakan tegas perlu diambil terhadap ASN yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal guna menegakkan aturan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga harus bertindak cepat dan tegas dalam menangani masalah ini demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam penerapan hukum. (as)






Tags: #sumenep, #dprd sumenep, #komisi i, #komisi i dprd sumenep, #suroyo, #suroyo komisi i dprd sumenep, #suroyo dprd sumenep